Joomla TemplatesBest Web HostingBest Joomla Hosting
Ketua
Banner
Drs. ASMUNI, MH
Jam Digital
Kepegawaian
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini88
mod_vvisit_counterKemaren426
mod_vvisit_counterMinggu ini957
mod_vvisit_counterManggu lalu2918
mod_vvisit_counterBulan ini9524
mod_vvisit_counterBUlan lalu12073
mod_vvisit_counterTotal31972

We have: 5 guests online
Your IP: 38.107.179.211
 , 
Today: May 21, 2012
Pengunjung Online
We have 5 guests online
Istilah Hukum Peradilan

Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.


Relaas / Surat Panggilan Sidang

Dalam hukum acara perdata memiliki pengertian, menyampaikan secara resmi [official] dan patut [properly] kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan Majelis Hakim atau Pengadilan.


Eksepsi

merupakan sanggahan/keberatan-keberatan Tergugat / Termohon terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.


Replik

adalah tanggapan dari Penggugat / Pemohon terhadap isi dari Eksepsi Tergugat / Termohon.


Duplik

adalah tanggapan Tergugat / Termohon terhadap isi dari Replik Penggugat / Pemohon.


Verstek

Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang.



NS-DHTML by Kubik-Rubik.de

Pengumuman Peradilan

Kunjungan Kosisi III DPR RI

KOMISI III DPR RI AKAN PERJUANGKAN

KESEJAHTERAAN HAKIM

 
Pangkalpinang | pta-babel.net
 
Ketua Komisi III DPR RI (membidangi Hukum, HAM dan Keamanan) DR. Benny K.Harman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI sangat mendukung dan akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim, tetapi tidak menginginkan apalagi menyetujui rencana hakim untuk mogok sidang.
 
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI DR. Benny K. Harman saat kunjungan ke Badan Peradilan di Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hari Kamis (02 Mei 2012) di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Selanjutnya menurut Benny K.Harman, "sesuai dengan tugas anggota DPR RI, kami hanya akan memperjuangkan, soal berhasil atau dikabulkan, bukan kewenangan kami".
 
Sample Image
 
Hadir dalam pertemuan tersebut 18 orang anggota Komisi III DPR RI, Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris tingkat Banding maupun tingkat pertama dari Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
       
Dalam pertemuan tersebut salah seorang anggota DPR RI Komisi III Ahmad Kurdi menyampaikan bahwa Undang-Undang Mahkamah Agung yang akan datang (RUU MA) perkara perceraian akan dibatasi sampai tingkat banding, tidak perlu lagi kasasi. Ahmad Kurdi tidak menjelaskan kapan RUU MA tersebut akan dibahas oleh Komisi III DPR RI.
      
Menanggapi pernyataan anggota DPR RI tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs. H. Dja'far Abd.Muchith, SH. MHI menyampaikan bahwa tidak setuju pembatasan kasasi untuk perkara perceraian, karena dalam perkara perceraian bukan masalah cerai saja, tetapi banyak yang terkait seperti masalah harta bersama (gono gini), hadhanah dan lain-lain akibat cerai. Membatasi kasasi perkara perceraian adalah melanggar hak asasi seseorang untuk memperoleh keadilan.
      
Selanjutnya Drs.H. Dja'far Abd.Muchith, SH. MHI   menjelaskan bahwa sebelum ada aturan kasasi dari perkara Pengadilan Agama, para pencari keadilan di Pengadilan Agama sudah sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga keluarlah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1977 yang mengatur kasasi dari Pengadilan Agama.

Diakhir pertemuan tersebut DR.Benny K.Harman mengingatkan agar para hakim tetap menjaga independensi dalam memutus suatu perkara, jangan terpengaruh apalagi takut terhadap ancaman pihak-pihak tertentu. Acara ditutup dengan saling tukar cendera mata.(***)
 

Pelantikan Jurusita

JURUSITA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DARI PERADILAN AGAMA

 

“Pertama-tama, kami ucapkan selamat atas pelantikannya sebagai Jurusita Pengganti, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik” demikian sambutan Ketua Pengadilan Agama Mentok, Drs. Asmuni, M.H., pada acara Pelantikan Jurusita Pengadilan Agama Mentok, yang dilaksanakan hari Kamis, tanggal 03 Mei 2012, pukul 09.00 wib, bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Mentok.

Dengan  merujuk pada pasal 40, Jurusita diangkat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sedangkan Jurusita Pengganti diangkat langsung oleh Ketua Pengadilan berdasarkan kebutuhan pada kantor tersebut, karena itu kita membutuhkan tambahan jurusita pengganti sebagai ujung tombak Pengadilan Agama di lapangan untuk memperlancar tugas kejurusitaan.

Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua PA Mentok, Drs. Asmuni, MH.  saat melantik tiga Jurusita Pengganti baru yakni Eko Febrianto, SH, Jadmiko Triaji, ST dan Wasisto, SH yang ketiganya juga sebagai Kepala Urusan pada Pengadilan Agama Mentok.

Lebih lanjut, Ketua PA mengatakan, disiplin, tepat waktu dan tanggung jawab hendaknya menjadi prioritas utama dari Jurusita dan jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan kepada para pihak karena Jurusita merupakan ujung tombak dari pengadilan Agama.

Di akhir sambutannya, KPA Mentok berpesan, hendaknya dalam penyampaian panggilan harus betul-betul dicari alamat para pihak jangan cari jalan pintas dengan titip di Kelurahan/Kepala Desa. Jika memang tidak ketemu dengan para pihak barulah dititipkan di Kelurahan.

Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Daeng Sigolo, S.Ag  yang dilanjut dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pansek kemudian diikuti oleh seluruh Pejabat, Pegawai dan Honorer PA Mentok. (sis)

Last Updated (Tuesday, 08 May 2012 10:20)

 

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:

Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan

Jakarta l Badilag.net

Hasil penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di badan peradilan yang digelar Tim Quality Assurance pekan kemarin mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum.

“Untuk peradilan agama, hasilnya sungguh membanggakan. Laporan yang kami terima sangat bagus,” ujarnya, di sela-sela rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia di Jakarta, Senin malam (23/4/2012).

Secara keseluruhan, ada 16 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang jadi sasaran penilaian Tim QA pada 16-20 April lalu. Ke-16 pengadilan itu terdiri dari 8 pengadilan agama dan 8 pengadilan tinggi agama.

Satuan kerja yang menjadi sasaran penilaian bukan hanya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, tapi juga pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Pengadilan-pengadillan itu tersebar di delapan ibu kota propinsi, yakni Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda.

Penilain difokuskan kepada 8 area perubahan, sesuai Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi.

 

ATURAN PEGAWAI MA-RI

PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI

Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat perihal tersebut diatas (mtw/yku)

 

 
Panitera/Sekretaris
Banner
Dra.YUHARTINI, SH
Kalender Hijriyah
Alih Bahasa
Link terkait
link MA

link Putusan MA

link Putusan Peradilan Agama

link Pembaruan MA

link BADILAG
 
Image
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Previous Next
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
Kunjungan Kosisi III DPR RI Kunjungan Kosisi III DPR RI Thursday, 10 May 2012 09:26 KOMISI III DPR RI AKAN PERJUANGKAN KESEJAHTERAAN HAKIM   Pangkalpinang | pta-babel.net   Ketua Komisi III DPR RI (membidangi Hukum, HAM dan Keamanan) DR. Benny K.Harman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI sangat mendukung dan akan memperjuangkan peningkatan kesejahter... Read more
Pelantikan Jurusita Tuesday, 08 May 2012 10:04 JURUSITA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DARI PERADILAN AGAMA   “Pertama-tama, kami ucapkan selamat atas pelantikannya sebagai Jurusita Pengganti, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik” demikian sambutan Ketua Pengadilan Agama Mentok, Drs. Asmuni, M.H., pada acara Pelantikan J... Read more
Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan Thursday, 26 April 2012 08:45 Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial: Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan Jakarta l Badilag.net Hasil penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di badan peradilan yang digelar Tim Quality Assurance pekan kemarin mendapat apresiasi tersendiri... Read more
ATURAN PEGAWAI MA-RI Wednesday, 18 April 2012 08:52 PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahka... Read more
Pojok Pak Dirjen Pojok Pak Dirjen Thursday, 12 April 2012 09:39 Laboratorium SIADPA Plus, Satu-satunya di Dunia * Ketika berkunjung ke Badilag untuk kesekian kalinya bulan Maret lalu, Markus Zimmer, pendiri dan presiden pertama dari Asosiasi Administrasi Peradilan se Dunia (International Association for Court Administration, IACA) bertanya pada saya, ... Read more
Pojok Pak Dirjen: Pojok Pak Dirjen: Monday, 09 April 2012 09:44 Sudah Sangat Mendesak, Kesejahteraan Hakim dan Aparat Pengadilan Ditingkatkan * Ketika saya mewakili Sekretaris Mahkamah Agung RI memimpin Tim Sekretariat MA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, 28 Maret lalu, saya diberondong desakan oleh para anggota DPR yan... Read more
Sejuta Manfaat SIADPA Plus Sejuta Manfaat SIADPA Plus Wednesday, 04 April 2012 15:58 SEJUTA MANFAAT SIADPA PLUS Keberadaan Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama (SIADPA) Plus di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia mempunyai arti dan manfaat yang besar dalam kemudahan proses pelaksanaan tupoksi bagi aparat peradilan maupun dalam kemudahan mengakses data pe... Read more
8 Besar PTA Yang Berhasil 8 Besar PTA Yang Berhasil "Go Green" Info Perkara Nasional Monday, 02 April 2012 17:51 Inilah 8 Besar Pengadilan Tinggi Agama Yang Berhasil “Go Green” Info Perkara Nasional Bandung | badilag.net (29/03/2012) Sebelum kita melihat PTA mana saja seluruh Indonesia yang berhasil “menghijaukan” (melengkapi 100%) laporan statistik perkara di portal www.info... Read more
Kalau Tidak Kompak, Remunerasi Tidak akan Melonjak Kalau Tidak Kompak, Remunerasi Tidak akan Melonjak Monday, 02 April 2012 17:37 Kalau Tidak Kompak, Remunerasi Tidak akan Melonjak Kendari l Badilag.net Seluruh aparat peradilan harus kompak untuk menyongsong penilaian reformasi birokrasi yang dilaksanakan Tim Quality Assurance (Tim QA). Kekompakan itu sangat penting karena hasil penilaian menentukan naik-turunn... Read more
Sosialisas dan Supervisi RB Sosialisas dan Supervisi RB Monday, 02 April 2012 17:34 ACARA SOSIALISASI DAN SUPERVISI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI BANGKA BELITUNG    Pangkalpinang | PTA KEP.BABEL Reformasi Birokrasi sebagai acuan dalam peningkatan kualitas kinerja aparat pemerintah dinilai sangat penting dan berpengaruh dalam proses pelaksanaan tupo... Read more
Keberhasilan Mediasi, Jawa Timur dan Bangka Belitung Terbanyak Keberhasilan Mediasi, Jawa Timur dan Bangka Belitung Terbanyak Tuesday, 27 March 2012 09:25 Keberhasilan Mediasi, Jawa Timur dan Bangka Belitung Terbanyak   Jakarta l Badilag.net Mediasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tidak melulu mengalami kegagalan. Buktinya, selama tahun 2011, tidak sedikit perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. Berdasa... Read more
Sidang Keliling Tahap Ketiga PA Tanjungpandan Sidang Keliling Tahap Ketiga PA Tanjungpandan Thursday, 22 March 2012 07:32 Damai Dalam Proses Mediasi Pada Sidang Keliling Tahap Ketiga Pengadilan Agama Tanjungpandan Manggar |  www.pa-tanjungpandan.go.id Sidang keliling Pengadilan Agama Tanjungpandan tahap ketiga ini kembali diselenggarakan di Kabupaten Belitung Timu... Read more