Pengumuman Peradilan
Dari Badilag
- Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar-Saudi Arabia Angk-2 (4/5/2012)
- Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab ( MLA Episode III)
- Publikasi informasi Perkara
- Undangan Diskusi Bahasa Arab (MLA)
- Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek Pola Bindalmin
- Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012
- SK Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama
- Kriteria Penilaian Website Tahun 2012
- Ralat Kode Perkara Pengadilan Agama & Optimalisasi Aplikasi infoperkara.badilag.net (21/03)
- Pemanggilan Peserta Bimtek Administrasi Angkatan I 2012
Kunjungan Kosisi III DPR RI
KOMISI III DPR RI AKAN PERJUANGKAN
KESEJAHTERAAN HAKIM

Pelantikan JurusitaJURUSITA SEBAGAI UJUNG TOMBAK DARI PERADILAN AGAMA
“Pertama-tama, kami ucapkan selamat atas pelantikannya sebagai Jurusita Pengganti, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik” demikian sambutan Ketua Pengadilan Agama Mentok, Drs. Asmuni, M.H., pada acara Pelantikan Jurusita Pengadilan Agama Mentok, yang dilaksanakan hari Kamis, tanggal 03 Mei 2012, pukul 09.00 wib, bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Mentok.
Dengan merujuk pada pasal 40, Jurusita diangkat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sedangkan Jurusita Pengganti diangkat langsung oleh Ketua Pengadilan berdasarkan kebutuhan pada kantor tersebut, karena itu kita membutuhkan tambahan jurusita pengganti sebagai ujung tombak Pengadilan Agama di lapangan untuk memperlancar tugas kejurusitaan. Lebih lanjut, Ketua PA mengatakan, disiplin, tepat waktu dan tanggung jawab hendaknya menjadi prioritas utama dari Jurusita dan jurusita pengganti dalam melaksanakan panggilan kepada para pihak karena Jurusita merupakan ujung tombak dari pengadilan Agama. Di akhir sambutannya, KPA Mentok berpesan, hendaknya dalam penyampaian panggilan harus betul-betul dicari alamat para pihak jangan cari jalan pintas dengan titip di Kelurahan/Kepala Desa. Jika memang tidak ketemu dengan para pihak barulah dititipkan di Kelurahan. Acara ditutup dengan pembacaan doa oleh Daeng Sigolo, S.Ag yang dilanjut dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Pansek kemudian diikuti oleh seluruh Pejabat, Pegawai dan Honorer PA Mentok. (sis) Last Updated (Tuesday, 08 May 2012 10:20) Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama MembanggakanWakil Ketua MA Bidang Non Yudisial:Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi di Peradilan Agama Membanggakan
Jakarta l Badilag.net Hasil penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di badan peradilan yang digelar Tim Quality Assurance pekan kemarin mendapat apresiasi tersendiri dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M. Hum. “Untuk peradilan agama, hasilnya sungguh membanggakan. Laporan yang kami terima sangat bagus,” ujarnya, di sela-sela rapat koordinasi dengan pimpinan PTA/MSA seluruh Indonesia di Jakarta, Senin malam (23/4/2012). Secara keseluruhan, ada 16 pengadilan di lingkungan peradilan agama yang jadi sasaran penilaian Tim QA pada 16-20 April lalu. Ke-16 pengadilan itu terdiri dari 8 pengadilan agama dan 8 pengadilan tinggi agama. Satuan kerja yang menjadi sasaran penilaian bukan hanya pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama, tapi juga pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Pengadilan-pengadillan itu tersebar di delapan ibu kota propinsi, yakni Medan, Pekanbaru, Jambi, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Manado dan Samarinda. Penilain difokuskan kepada 8 area perubahan, sesuai Permenpan No 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Read more...
ATURAN PEGAWAI MA-RI
PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI
Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. |



















